Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu Rp 583 M dari Jaringan Afghanistan-Jakarta

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 389 kilogram di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dan diselundupkan di dekat Kampung Ambon.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita ini diperkirakan bernilai Rp 583 miliar.

“Kita lihat ada 389 kg, ini jaringan internasional Afganistan-Jakarta. Adapun barang bukti diamankan ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp 583 miliar,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Karyoto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (17/11) setelah mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di sekitar lokasi, yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon.

“Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward Yusticia langsung menuju lokasi dan menemukan dua tersangka, MS (30) dan CR (34), yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia.

Mereka kemudian memarkirkan kendaraan mereka dan berpindah ke sebuah mobil boks, di mana keduanya akhirnya ditangkap. Setelah penggeledahan, ditemukan 315 bungkusan plastik berisi sabu dengan total berat 389 kg.

“Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan – Indonesia (Aceh – Jakarta),” jelasnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menambahkan bahwa kedua pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial M. Kedua tersangka yang diamankan bukan hanya kurir, tetapi juga merupakan tangan kanan dari pengendali narkoba tersebut. 

”Karena memang dua orang yang kita amankan ini seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolda tadi, selain dia kurir, dia merupakan orang yang benar-benar dipercaya oleh pengendali. Jadi dua ini katakanlah sebagai tangan kanan dari pada pengendali,” paparnya.

Saat ini penyidik sudah membentuk tim khusus untuk memburu sang pengendali narkoba tersebut.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Hanya memang untuk pengendali, kita sudah memiliki identitas, namun sejauh ini atas penekanan dan perintah dari bapak Kapolda Metro Jaya, kita memang sudah membentuk tim yang khusus untuk mengejar daripada pengendali, mengejar sampai dapat, di mana pun akan kita kejar,” ujarnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button